Hantu Ijazah Jokowi Kembali Gentayangan: Bonatua Silalahi Adukan Ketua KPU ke DKPP
OLEH: AHMADIE THAHA
Hantu itu rupanya belum juga pulang. Setelah hampir tiga tahun bergentayangan dari media sosial ke kampus, dari kantor polisi ke laboratorium forensik, serta dari ruang sidang ke ruang sidang lainnya, kini ia mampir ke sebuah gedung yang seharusnya menjadi tempat paling tertib dalam mengurus dokumen politik: Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Nama hantu tersebut masih sama: ijazah Joko Widodo alias Jokowi. Kali ini, sosok yang mengejarnya adalah Bonatua Silalahi, seorang akademisi kebijakan publik yang tampaknya memiliki stamina luar biasa untuk berurusan dengan birokrasi. Ia bukan pemburu hantu yang mengandalkan kemenyan, bawang putih, atau jimat. Senjatanya jauh lebih menakutkan bagi birokrasi: surat resmi.
Surat pertama dikirim. Surat berikutnya menyusul. Isinya beragam, mulai dari permohonan informasi, sengketa di Komisi Informasi, citizen lawsuit, hingga kini pengaduan etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hantu ijazah itu dikejar dengan map, nomor surat, tanda terima, dan pasal-pasal hukum.
Terbaru, Bonatua resmi mengadukan Ketua KPU RI ke DKPP. Ya, dari ijazah milik Jokowi, kini urusan tersebut berujung pada Ketua KPU. Pokok aduannya terbilang sederhana. Menurut dia, terjadi pembiaran tanpa tindakan korektif terhadap dua persoalan administratif yang sudah diketahui oleh Ketua KPU.
Kedua persoalan tersebut adalah: fotokopi ijazah Jokowi yang dilegalisasi tanpa mencantumkan tanggal, serta tidak ditemukannya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan sebagai syarat pencalonan Wali Kota Surakarta pada 2005 dan 2010. Benar-benar soal administratif belaka.
Catat baik-baik: itu adalah dalil Bonatua, bukan putusan bahwa KPU bersalah. DKPP-lah yang kelak akan menilai apakah benar terdapat pelanggaran etik atau tidak.
Bonatua sendiri cukup tertib dalam meletakkan posisinya. Ia menegaskan dirinya bertindak sebagai pengadu, bukan penyidik yang harus membuktikan unsur pidana, bukan pula jaksa yang menyusun dakwaan, dan juga bukan hakim yang membuat putusan. Ia hanya membawa fakta dan bukti yang diyakininya. Silakan majelis yang menilai.
Namun, persoalan ini menjadi semakin menarik karena perjalanan Bonatua tidak dimulai kemarin sore. Ia pernah bersengketa dengan KPU di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan salinan lengkap ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan presiden 2014 dan 2019. Dan Bonatua menang.
Pada Januari 2026, KIP menyatakan bahwa salinan ijazah tersebut merupakan informasi terbuka dan memerintahkan KPU untuk memberikannya kepada Bonatua. Majelis bahkan menegaskan bahwa ijazah itu merupakan bagian dari berkas pencalonan yang telah diverifikasi KPU, sehingga termasuk informasi publik yang terbuka.
Mestinya cerita selesai. Dokumen dibuka. Orang melihat. Lampu dinyalakan. Hantu pun menghilang.
Namun, kenyataannya tidak semudah itu. Yang diterima Bonatua dari KIP bukan sekadar kesempatan untuk melihat ijazah Jokowi. Setelah KIP mengabulkan permohonannya, KPU diperintahkan untuk menyerahkan salinan lengkap ijazah Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.
Sebelumnya, KPU menutup sembilan elemen identitas pada salinan tersebut dan berpendapat bahwa sebagian informasi hanya boleh dilihat langsung tanpa diberikan salinannya. Majelis KIP menolak pembatasan itu: ijazah Jokowi merupakan bagian dari berkas pencalonan yang telah diverifikasi KPU dan dinyatakan sebagai informasi publik yang terbuka.
Ternyata perkara tak kunjung selesai. Begitu satu pintu dibuka, muncul pintu berikutnya. Dari soal keterbukaan dokumen, perdebatan berpindah ke legalisasi. Dari legalisasi, pindah ke tanggal. Dari tanggal, pindah ke arsip. Dari arsip, pindah ke pertanyaan apakah KPU seharusnya melakukan pemeriksaan ulang. Lalu, pertanyaan itu berjalan menuju DKPP.
Inilah yang membuat kisah ijazah Jokowi semakin menyerupai serial televisi yang penulis skenarionya lupa menyiapkan episode terakhir. Berputar-putar tanpa ujung.
Di tempat lain, dr. Tifauzia Tyassuma telah duduk sebagai terdakwa karena tuduhan terkait ijazah tersebut. Jaksa menyusun dakwaan berlapis. Tifa melawan. Pekan lalu, majelis hakim PN Jakarta Timur justru menyatakan dakwaan batal demi hukum karena dinilai tidak cermat.
Roy Suryo menempuh jalur berbeda. Ia melawan melalui praperadilan yang datang silih berganti. Polisi bekerja. Jaksa bekerja. Pengacara bekerja. Ahli digital bekerja. Kampus memberikan penjelasan. Komisi Informasi bersidang. Pengadilan bersidang. Kini DKPP ikut memeriksa.
Satu lembar ijazah berhasil menyediakan lapangan pekerjaan intelektual bagi begitu banyak orang. Mungkin ini adalah sumbangan ijazah paling produktif dalam sejarah republik.
Artikel Terkait
Pigai Luruskan Makna Londo Ireng, Tegaskan Bukan untuk Wartawan dan Sampaikan Pesan Prabowo
Anak Buah Megawati Kritik Keras Prabowo soal Londo Ireng: Jangan Mendelegitimasi Kritik
Harta Kekayaan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Rp2,6 Miliar dan Kontroversi Dugaan Penganiayaan Staf
Tribun Penonton Ambruk di Kejurnas Drift Speed Fest Purwokerto, 83 Orang Luka-luka