Namun, di balik kelucuan tersebut, terdapat persoalan serius. Mengapa setiap pintu yang dibuka dalam perkara ini bukannya mengakhiri pertanyaan, malah melahirkan pertanyaan baru?
Barangkali yang sebenarnya bergentayangan selama hampir tiga tahun bukanlah hantu ijazah Jokowi. Yang bergentayangan adalah "ketidakpercayaan".
Ketidakpercayaan memiliki tabiat yang berbeda dari hantu. Ia tidak bisa diusir hanya dengan mengatakan, "Percayalah." Ia juga tidak mati karena konferensi pers. Apalagi hanya karena pejabat mengatakan persoalan sudah selesai.
Ketidakpercayaan hanya bisa dikurangi dengan bukti yang dapat diperiksa, administrasi yang tertib, dan keterbukaan yang memungkinkan orang menggunakan akal sehatnya sendiri.
Di sinilah perkara Bonatua menjadi lebih penting dari sekadar soal Jokowi. Bayangkan jika setiap dokumen persyaratan calon pejabat publik sejak awal memiliki jejak verifikasi yang rapi: siapa yang menyerahkan, kapan diterima, siapa yang memeriksa, lembaga mana yang mengonfirmasi, apa hasil verifikasinya, dan bagian mana yang menurut hukum dapat diakses masyarakat.
Kontroversi mungkin tetap muncul. Demokrasi memang tidak pernah kekurangan orang yang curiga. Namun, negara tinggal membuka laci administrasinya dan berkata: silakan periksa.
Masalah menjadi panjang ketika laci dibuka, lalu orang masih bertanya: yang ini di mana? Mengapa yang itu tidak ada? Mengapa legalisasinya begini? Siapa yang memeriksa dahulu?
Karena itu, perkara yang kini berada di DKPP sebaiknya jangan dipersempit menjadi pertandingan antara Bonatua melawan Ketua KPU. Jauh lebih berguna jika ia menjadi cermin bagi sistem dokumentasi pemilu kita.
Apalagi dokumen yang dibicarakan bukanlah formulir anggota klub bulu tangkis. Ia pernah menjadi bagian dari persyaratan seseorang untuk mengikuti pemilihan presiden Republik Indonesia.
Kita sekarang hidup di zaman ketika membeli nasi goreng saja bisa menggunakan QR code. Pajak, tiket pesawat, rekening bank, bahkan jejak kiriman paket dapat diperiksa dari telepon genggam.
Tetapi, selembar dokumen yang pernah menjadi bagian persyaratan menuju kursi kekuasaan tertinggi republik mampu membuat polisi, jaksa, hakim, KPU, DKPP, Komisi Informasi, universitas, ahli digital, pengacara, dan masyarakat bekerja bertahun-tahun. Teknologi maju, namun hantunya rupanya ikut upgrade.
Tentu penyelesaian polemik ini bukan sekadar meminta Jokowi berdiri di depan kamera sambil mengangkat ijazah. Persoalannya sekarang sudah jauh melebar. Ada keaslian dokumen, administrasi pencalonan, keterbukaan informasi, arsip negara, dugaan tindak pidana, dan kini etik penyelenggara pemilu.
Itulah harga mahal ketika sebuah persoalan sederhana terlambat memperoleh penyelesaian yang dipercaya publik.
Negara demokratis tidak seharusnya meminta rakyat percaya begitu saja. Negara harus membangun sistem yang membuat rakyat bisa memeriksa mengapa mereka patut percaya.
Bonatua boleh menang atau kalah di DKPP. Majelis boleh menerima ataupun menolak dalilnya. Namun, pertanyaan yang dibawanya tidak boleh ikut dimasukkan ke lemari setelah putusan dibacakan: apakah sistem verifikasi dan pengarsipan dokumen pencalonan pejabat publik kita sudah cukup tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Sebab, selama pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban yang meyakinkan, hantu tersebut akan terus berpindah gedung.
Kemarin ia berada di UGM. Lalu di kepolisian. Kemudian di pengadilan. Hari ini ia mengetuk pintu KPU dan DKPP. Entah besok ke mana lagi.
Sudah hampir tiga tahun republik ini mengejar hantu selembar ijazah. Mungkin sudah waktunya berhenti mengejar hantunya dan mulai menyalakan lampu.
Sebab, hantu paling betah tinggal bukan di rumah kosong. Ia tinggal di ruang yang gelap.
Artikel Terkait
Pigai Luruskan Makna Londo Ireng, Tegaskan Bukan untuk Wartawan dan Sampaikan Pesan Prabowo
Anak Buah Megawati Kritik Keras Prabowo soal Londo Ireng: Jangan Mendelegitimasi Kritik
Harta Kekayaan Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong Rp2,6 Miliar dan Kontroversi Dugaan Penganiayaan Staf
Tribun Penonton Ambruk di Kejurnas Drift Speed Fest Purwokerto, 83 Orang Luka-luka