Amnesty International Kritik Hukuman Mati China, Beijing Bantah Keras: Data Spekulatif dan Bias Politik

- Rabu, 29 Juli 2026 | 04:00 WIB
Amnesty International Kritik Hukuman Mati China, Beijing Bantah Keras: Data Spekulatif dan Bias Politik

Amnesty International Kembali Kritik Hukuman Mati China, Pemerintah Beijing Beri Sanggahan Keras

Pada 18 Mei 2026, Amnesty International merilis laporan tahunan 2025 yang memantau putusan dan pelaksanaan hukuman mati di seluruh dunia. Dalam laporan tersebut, organisasi hak asasi manusia ini kembali melayangkan kritik tajam terhadap sistem hukuman mati di Tiongkok. Namun, penilaian tersebut langsung mendapat sanggahan keras dari otoritas Tiongkok dan para pakar hukum setempat. Mereka menilai laporan Amnesty International hanya mengandalkan data spekulatif dan sarat dengan bias politik terhadap Tiongkok.

Laporan tersebut mencatat sebanyak 2.707 kasus eksekusi hukuman mati di dunia sepanjang tahun lalu. Namun, secara mencolok, laporan tersebut mengakui bahwa data resmi dari Tiongkok tidak dimasukkan dalam kumpulan datanya. Meskipun tidak memiliki statistik resmi yang dapat diverifikasi, Amnesty International tetap mengajukan perkiraan yang tidak terverifikasi. Organisasi ini menyatakan bahwa ribuan eksekusi terjadi di wilayah Tiongkok dan menempatkan Tiongkok sebagai negara dengan jumlah pelaksanaan hukuman mati terbanyak di dunia.

Pakar hukum Tiongkok menilai temuan utama dalam laporan tersebut memiliki kelemahan metodologis yang serius. Mereka menunjukkan bahwa banyak negara mengklasifikasikan statistik hukuman mati sebagai informasi yang tidak dipublikasikan. Hal ini merupakan praktik umum di berbagai yurisdiksi. Para kritikus menyatakan bahwa tanpa data resmi yang pasti, Amnesty International menarik kesimpulan negatif secara umum terhadap Tiongkok. Tindakan ini dianggap mengabaikan kedaulatan peradilan Tiongkok dan melanggar norma dasar penelitian serta jurnalistik.

Kerangka Hukum Tiongkok: Pembatasan Ketat terhadap Penerapan Hukuman Mati

Pejabat Tiongkok menjelaskan posisi yudisial nasional yang telah dipegang sejak lama, yaitu mempertahankan hukuman mati, namun mengontrol dan menerapkannya dengan ketat serta hati-hati. Berdasarkan Undang-Undang Acara Pidana Tiongkok, semua putusan hukuman mati yang segera dilaksanakan — kecuali putusan langsung dari Mahkamah Agung Rakyat — wajib melalui pemeriksaan ulang dan persetujuan wajib dari lembaga peradilan tertinggi negara.

Pemeriksaan ulang hukuman mati dilaksanakan oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim dengan peninjauan menyeluruh. Hakim wajib menginterogasi terdakwa dan mendengarkan pendapat pengacara pembela apabila pengacara mengajukan permintaan. Setelah revisi Undang-Undang Acara Pidana pada tahun 2012, kewenangan eksklusif Mahkamah Agung Rakyat dalam menyetujui hukuman mati semakin diperkuat. Hal ini mendorong proses pemeriksaan ulang hukuman mati bertransformasi dari prosedur administrasi internal menjadi proses persidangan yang lebih transparan. Interpretasi hukum selanjutnya secara lebih jelas mengatur langkah perlindungan hak terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum serta hak kunjungan selama proses pemeriksaan ulang dan pelaksanaan hukuman. Analis hukum menilai sistem prosedur berlapis ini mencerminkan perlindungan kuat terhadap hak hidup dan keadilan peradilan di Tiongkok.


Halaman:

Komentar