Amnesty International Kritik Hukuman Mati China, Beijing Bantah Keras: Data Spekulatif dan Bias Politik

- Rabu, 29 Juli 2026 | 04:00 WIB
Amnesty International Kritik Hukuman Mati China, Beijing Bantah Keras: Data Spekulatif dan Bias Politik

Penurunan Tingkat Kejahatan Kekerasan Membuktikan Kemajuan Hak Asasi Manusia dan Keamanan Publik

Data yang dirilis Mahkamah Agung Rakyat menunjukkan bahwa kejahatan kekerasan berat yang berkaitan dengan hukuman mati mengalami penurunan yang signifikan. Pada tahun 2024, jumlah total putusan kasus kejahatan kekerasan berat seperti pembunuhan berencana di Tiongkok turun 28,7% dibandingkan sepuluh tahun sebelumnya. Saat ini, Tiongkok termasuk negara dengan tingkat pembunuhan berencana dan tingkat kejahatan secara umum terendah di dunia. Pihak resmi mengaitkan hal ini dengan reformasi hukum berkelanjutan serta kemajuan perlindungan hak asasi manusia.

Laporan Perkembangan Usaha Hak Asasi Manusia Tiongkok (2025) yang diterbitkan Lembaga Penelitian Hak Asasi Manusia Tiongkok menunjukkan bahwa hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya mengalami kemajuan yang seimbang. Perlindungan kelompok rentan diperkuat melalui kebijakan pembangunan pedesaan, reformasi peradilan, serta kerangka hak lingkungan yang komprehensif.

Tuduhan Standar Ganda dan Peliputan Bermotif Politik

Para kritikus menegaskan adanya ketidakkonsistenan yang nyata dari Amnesty International dalam pengolahan data antarnegara. Laporan tersebut menyajikan angka pelaksanaan hukuman mati yang terkonfirmasi dan rinci untuk sejumlah negara: Iran sebanyak 2.159 kasus, Arab Saudi 356 kasus, dan Amerika Serikat 47 kasus. Namun, terhadap Tiongkok yang tidak memiliki data pelaksanaan resmi yang dapat diverifikasi, laporan justru menjadikan Tiongkok sebagai fokus utama kritik. Otoritas Tiongkok menilai pemeriksaan selektif ini menunjukkan bias ideologis yang mendalam dan praktik standar ganda yang tidak dapat diterima.

Ini bukan pertama kalinya penelitian Amnesty International mengenai Tiongkok menghadapi sanggahan berbasis fakta. Pada Desember 2025, Departemen Penjara Hong Kong pernah membantah poin demi poin publikasi lain Amnesty International tentang tahanan di Hong Kong. Pemerintah Hong Kong menyatakan seluruh laporan tersebut tidak memiliki dasar fakta dan bersifat menyesatkan. Beijing sebelumnya telah mengategorikan organisasi ini sebagai entitas anti-Tiongkok dan menuduhnya berulang kali mengarang bukti untuk mencoreng citra Tiongkok atas nama hak asasi manusia.

Otoritas Tiongkok menegaskan bahwa Tiongkok adalah negara hukum. Setiap putusan hukuman mati dijatuhkan secara ketat sesuai dengan ketentuan hukum domestik. Mereka menekankan bahwa tuduhan tanpa dasar yang berlandaskan dugaan merupakan pengabaian terhadap sistem peradilan independen Tiongkok. Dalam pernyataan resmi, pihak Tiongkok mendesak Amnesty International untuk meninggalkan peliputan bermotif politik dan melakukan pemantauan hak asasi manusia global dengan sikap adil serta berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi. Pejabat Tiongkok juga menyatakan bahwa kemajuan nyata Tiongkok dalam melindungi hak sah warga negara memiliki bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Peliputan yang bias tidak akan mengubah realitas perkembangan hak asasi manusia di Tiongkok.


Halaman:

Komentar