Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI 2026: Rincian Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal Bintang 4
Pemerintah resmi menaikkan tunjangan kinerja (Tukin) bagi seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026. Kenaikan Tukin TNI ini merupakan penyesuaian pertama yang diterima sejak tahun 2018, memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan personel dari pangkat Tamtama hingga Jenderal Bintang 4.
Besaran Tukin TNI Berdasarkan Perpres Terbaru
Berdasarkan lampiran Perpres yang dikutip dari Kontan.co.id, besaran tunjangan kinerja yang diterima personel TNI bervariasi sesuai dengan kelas jabatan masing-masing. Berikut adalah rincian Tukin tertinggi yang tercantum dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026:
- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU): Rp 48.613.500 per bulan.
- Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau): Rp 44.874.000 per bulan.
- Kelas jabatan lainnya: berkisar antara Rp 2.553.100 hingga Rp 37.395.000 per bulan.
Artikel Terkait
Pagar Besi di Mal Jakarta dan Surabaya: Klarifikasi APPBI Soal Tujuan Keamanan & Atur Akses Pengunjung
PLN Bangun Gardu Induk Nalumsari, Oknum DPR RI Diduga Hambat Proyek Strategis Listrik di Jepara
Spotify Update Fitur Release Radar: Cara Mendapatkan Rekomendasi Lagu Terbaru Setiap Hari
Prabowo Selamatkan Konstitusi: Kudeta Bayangan dan Kabinet Bayangan Ancam NKRI