Penetapan nominal tunjangan ini mengikuti jenjang dan kelas jabatan yang telah diatur secara rinci dalam Perpres. Hingga berita ini diturunkan, Perpres baru tentang kenaikan Tukin TNI belum dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah.
Perbandingan Tukin TNI dengan Perpres Sebelumnya
Sebagai perbandingan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, berikut adalah besaran tunjangan kinerja prajurit TNI sebelumnya:
- KSAD, KSAU, KSAL: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Kenaikan Tukin TNI ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan negara. Informasi lebih lanjut mengenai rincian Tukin TNI 2026 akan diperbarui setelah Perpres resmi dipublikasikan.
Artikel Terkait
Pagar Besi di Mal Jakarta dan Surabaya: Klarifikasi APPBI Soal Tujuan Keamanan & Atur Akses Pengunjung
PLN Bangun Gardu Induk Nalumsari, Oknum DPR RI Diduga Hambat Proyek Strategis Listrik di Jepara
Spotify Update Fitur Release Radar: Cara Mendapatkan Rekomendasi Lagu Terbaru Setiap Hari
Prabowo Selamatkan Konstitusi: Kudeta Bayangan dan Kabinet Bayangan Ancam NKRI