Penetapan nominal tunjangan ini mengikuti jenjang dan kelas jabatan yang telah diatur secara rinci dalam Perpres. Hingga berita ini diturunkan, Perpres baru tentang kenaikan Tukin TNI belum dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah.
Perbandingan Tukin TNI dengan Perpres Sebelumnya
Sebagai perbandingan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, berikut adalah besaran tunjangan kinerja prajurit TNI sebelumnya:
- KSAD, KSAU, KSAL: Rp 37.810.500
- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Kenaikan Tukin TNI ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan negara. Informasi lebih lanjut mengenai rincian Tukin TNI 2026 akan diperbarui setelah Perpres resmi dipublikasikan.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri