Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI 2026: Rincian Lengkap Gaji Tukin dari Tamtama hingga Jenderal Bintang 4

- Kamis, 30 Juli 2026 | 13:50 WIB
Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI 2026: Rincian Lengkap Gaji Tukin dari Tamtama hingga Jenderal Bintang 4

Penetapan nominal tunjangan ini mengikuti jenjang dan kelas jabatan yang telah diatur secara rinci dalam Perpres. Hingga berita ini diturunkan, Perpres baru tentang kenaikan Tukin TNI belum dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah.

Perbandingan Tukin TNI dengan Perpres Sebelumnya

Sebagai perbandingan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, berikut adalah besaran tunjangan kinerja prajurit TNI sebelumnya:

  • KSAD, KSAU, KSAL: Rp 37.810.500
  • Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Kenaikan Tukin TNI ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan prajurit dalam menjalankan tugas pertahanan negara. Informasi lebih lanjut mengenai rincian Tukin TNI 2026 akan diperbarui setelah Perpres resmi dipublikasikan.


Halaman:

Komentar