Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa skandal internal yang mencoreng citra lembaga antirasuah. Seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi sekaligus ajudan Ketua KPK diduga membocorkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan terlibat dalam praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang berkembang menjadi dua klaster perkara. Selain menjerat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, penyidik juga mengungkap dugaan praktik "pengurusan perkara" yang melibatkan oknum internal KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap sang bupati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebocoran sprinlidik diduga menjadi pintu masuk praktik pemerasan. Agar proses hukum dapat "diurus", Bupati Pemalang disebut diminta menyiapkan dana antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga menghimpun uang dari sejumlah perangkat daerah hingga terkumpul Rp1,2 miliar.
Dana tersebut rencananya diserahkan melalui Lilik Budi Suprianto (LBS) dalam pertemuan di Semarang pada 27 Juli 2026. Namun, penyidik KPK lebih dahulu melakukan OTT dan mengamankan para pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru