Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa skandal internal yang mencoreng citra lembaga antirasuah. Seorang anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi sekaligus ajudan Ketua KPK diduga membocorkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) dan terlibat dalam praktik pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Kasus ini terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Pemalang berkembang menjadi dua klaster perkara. Selain menjerat dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, penyidik juga mengungkap dugaan praktik "pengurusan perkara" yang melibatkan oknum internal KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang terhadap jajaran pemerintah daerah dan pihak swasta. Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap sang bupati.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebocoran sprinlidik diduga menjadi pintu masuk praktik pemerasan. Agar proses hukum dapat "diurus", Bupati Pemalang disebut diminta menyiapkan dana antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar. Untuk memenuhi permintaan tersebut, Anom diduga menghimpun uang dari sejumlah perangkat daerah hingga terkumpul Rp1,2 miliar.
Dana tersebut rencananya diserahkan melalui Lilik Budi Suprianto (LBS) dalam pertemuan di Semarang pada 27 Juli 2026. Namun, penyidik KPK lebih dahulu melakukan OTT dan mengamankan para pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Rekan Kuliah Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar
Pengamat Politik Heran Kepala Daerah Tak Jera Meski Banyak KPK OTT: Hukuman Mati dan Perampasan Aset Jadi Sorotan
Istri Bupati Pemalang Ikut Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan dengan Uang Rp2 Miliar
Gubernur Jateng Sesali OTT Bupati Pemalang: 5 dari 12 Kepala Daerah Terjaring KPK Sepanjang 2026