MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang tengah menjadi sorotan publik.
Nurman Herin diketahui merupakan seorang pengusaha dan rekan kuliah Febrie Adriansyah di Universitas Jambi. Ia juga tercatat sebagai alumni yang sama dengan tersangka lainnya, Don Ritto. Hubungan pertemanan dan almamater ini menjadi salah satu fokus penyidikan tim khusus Kejagung.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 30 Juli 2026.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru