Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar. Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kasus ini terus berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk rekan kuliah Febrie.
Artikel Terkait
Skandal KPK: Oknum Polri Bocorkan Sprinlidik dan Lakukan Pemerasan Rp2,7 M ke Bupati Pemalang
Pengamat Politik Heran Kepala Daerah Tak Jera Meski Banyak KPK OTT: Hukuman Mati dan Perampasan Aset Jadi Sorotan
Istri Bupati Pemalang Ikut Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan dengan Uang Rp2 Miliar
Gubernur Jateng Sesali OTT Bupati Pemalang: 5 dari 12 Kepala Daerah Terjaring KPK Sepanjang 2026