Rekan Kuliah Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar

- Kamis, 30 Juli 2026 | 16:00 WIB
Rekan Kuliah Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Emas 74 Kg dan Rp476 Miliar

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar. Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kasus ini terus berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk rekan kuliah Febrie.


Halaman:

Komentar