Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Nurman Herin langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus TPPU yang melibatkan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp476 miliar. Penetapan status tersangka terhadap Febrie dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Kasus ini terus berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk rekan kuliah Febrie.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru