MULTAQOMEDIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah (FA). Penetapan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang tengah menjadi sorotan publik.
Nurman Herin diketahui merupakan seorang pengusaha dan rekan kuliah Febrie Adriansyah di Universitas Jambi. Ia juga tercatat sebagai alumni yang sama dengan tersangka lainnya, Don Ritto. Hubungan pertemanan dan almamater ini menjadi salah satu fokus penyidikan tim khusus Kejagung.
"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis malam, 30 Juli 2026.
Artikel Terkait
Skandal KPK: Oknum Polri Bocorkan Sprinlidik dan Lakukan Pemerasan Rp2,7 M ke Bupati Pemalang
Pengamat Politik Heran Kepala Daerah Tak Jera Meski Banyak KPK OTT: Hukuman Mati dan Perampasan Aset Jadi Sorotan
Istri Bupati Pemalang Ikut Terjaring OTT KPK, 21 Orang Diamankan dengan Uang Rp2 Miliar
Gubernur Jateng Sesali OTT Bupati Pemalang: 5 dari 12 Kepala Daerah Terjaring KPK Sepanjang 2026