Penyidikan kemudian mengarah kepada Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), staf administrasi KPK yang merupakan personel Polri yang diperbantukan di lembaga antirasuah. DIS diduga sebagai pihak yang membocorkan sprinlidik, sedangkan LBS yang menerima uang disebut merupakan ayah kandungnya.
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp2,7 miliar, terdiri dari uang tunai yang ditemukan di sejumlah lokasi, buku rekening yang diduga menjadi rekening penampungan, hingga koper berisi ratusan juta rupiah di dalam kendaraan Bupati Pemalang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa DIS telah ditetapkan sebagai tersangka. "Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian," kata Budi.
KPK juga membuka peluang untuk menelusuri apakah dugaan pemerasan dengan modus serupa pernah dilakukan terhadap pihak lain. "Penyidik tentu akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan," ujar Budi.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Dugaan kebocoran informasi rahasia dan praktik pemerasan yang justru dilakukan dari dalam institusi memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas pengawasan internal di lembaga antirasuah tersebut.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru