Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Konten Hoaks: 8 Tersangka Ditangkap, Termasuk Otak di Balik Propaganda Digital

- Kamis, 30 Juli 2026 | 04:25 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Konten Hoaks: 8 Tersangka Ditangkap, Termasuk Otak di Balik Propaganda Digital

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Konten Hoaks, 8 Tersangka Ditangkap

MULTAQOMEDIA.COM - Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat konten hoaks, fitnah, dan provokasi yang beroperasi secara terorganisir. Sebanyak 8 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bima Candra Karisma (Madiun), Yemi Agil Panguditama (Madiun), Arvanda Yoka Verdiansyah (Madiun), Muhammad Muhyidin Arif (Ponorogo), Yanuar (Sidoarjo), Arbain Dimas Ibnu Kasim alias Baim, serta dua orang lainnya dengan inisial G dan S.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengelola sejumlah akun media sosial di platform Instagram, Threads, X (Twitter), dan Facebook. Beberapa akun yang dikelola antara lain fakta_febrie, arus.fakta, publicnarrative4, dan akun-akun lainnya.

Modus Operandi dan Peran Tersangka

Sindikat ini bekerja secara terorganisir dengan pembagian peran yang jelas. Tersangka dengan inisial G bertugas berkomunikasi dengan pihak pendana dan merekrut anggota baru. Yemi Agil Panguditama, Muhammad Muhyidin Arif, dan inisial S bertanggung jawab mengurus desain grafis.

Sementara itu, Arbain Dimas Ibnu Kasim alias Baim dan Bima Candra Karisma berperan menyusun narasi konten. Arvanda Yoka Verdiansyah bertugas mengoperasikan akun untuk mengunggah konten, dan Yanuar bertugas membayar akun lain untuk mendongkrak interaksi atau blast.

Ancaman Hukuman dan Barang Bukti

Kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Enam tersangka telah ditahan di sel tahanan Polda Metro Jaya, yaitu Bima Candra Karisma, Yemi Agil Panguditama, Arvanda Yoka Verdiansyah, Muhammad Muhyidin Arif, Yanuar, dan Arbain Dimas Ibnu Kasim alias Baim. Sedangkan dua tersangka berinisial G dan S belum ditahan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 220 juta, 11 unit ponsel, 2 laptop, 2 unit iPad, dan 2 flashdisk berisi konten.

Kronologi Penangkapan


Halaman:

Komentar