MULTAQOMEDIA.COM - Kasus komentar menghina pasien BPJS Kesehatan Yurizal Tri Chaerawan oleh sejumlah dokter dan tenaga kesehatan (nakes) berbuntut panjang. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akhirnya buka suara dan mengambil langkah tegas. Apa saja respons dan tindakan IDI? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
IDI Resmi Tanggapi Kasus Dokter Hina Pasien BPJS
Organisasi profesi dokter di Indonesia, IDI, menyatakan akan memanggil dokter yang diduga terlibat dalam kasus komentar tidak pantas terhadap pasien BPJS. Langkah ini diambil sebagai bentuk klarifikasi dan pemeriksaan etik. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, dr Wiweka.
Sebelumnya, IDI juga telah menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan, pasien BPJS yang menjadi korban perundungan di media sosial.
Pernyataan ini menjadi respons resmi pertama dari IDI sejak kasus komentar para tenaga kesehatan kepada Yurizal ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.
IDI Tegaskan Dokter Dilarang Menghina Pasien di Medsos
dr Wiweka menegaskan bahwa IDI memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh dokter melalui media sosial. Menurutnya, dokter memang diperbolehkan menggunakan media sosial, namun penggunaannya haruslah bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bukan untuk menyerang atau merendahkan pasien.
Ia juga menyayangkan apabila komentar viral tersebut benar-benar dibuat oleh seorang dokter. Setiap dokter, lanjutnya, terikat oleh sumpah profesi dan Kode Etik Kedokteran Indonesia yang harus dijunjung tinggi, termasuk saat berinteraksi di ruang digital.
Lebih lanjut, dr Wiweka mengingatkan bahwa profesi dokter berpegang pada prinsip etik seperti 'do no harm' atau tidak merugikan pasien, menghormati hak pasien, menjunjung keadilan, serta selalu mengutamakan manfaat bagi pasien.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri