Nasib Dokter Elda Usai Hina Pasien BPJS: UGM Siapkan Sanksi Tegas, Ini Hasil Investigasinya

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:50 WIB
Nasib Dokter Elda Usai Hina Pasien BPJS: UGM Siapkan Sanksi Tegas, Ini Hasil Investigasinya

Nasib Dokter Elda Usai Komentar Rendahkan Pasien BPJS: UGM Siapkan Sanksi Tegas

Kasus komentar tidak berempati yang dilontarkan seorang dokter spesialis kepada pasien BPJS Kesehatan di media sosial memicu reaksi keras publik. Kini, Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara dan menyiapkan langkah tegas berupa sanksi bagi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang terbukti melakukan pelanggaran etika.

Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM tengah melakukan investigasi menyeluruh terkait viralnya unggahan yang merendahkan pasien BPJS. Nama dr. Elda Putri Rahardini, yang disebut sebagai peserta didik PPDS FK-KMK UGM, menjadi sorotan utama warganet dalam kasus ini.

Dekan FK-KMK UGM, Prof. dr. Yodi Mahendradhata, M.Sc., Ph.D., FRSPH, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung. Pihaknya berkomitmen untuk menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila ditemukan bukti pelanggaran kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik.

"Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," ujar Yodi dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Menurut Yodi, kasus ini sangat serius karena menyangkut nilai-nilai dasar profesi tenaga kesehatan, seperti kemanusiaan, etika profesi, dan keselamatan pasien. Ia menekankan bahwa kompetensi klinis seorang dokter harus diimbangi dengan empati, komunikasi yang baik, penghormatan terhadap martabat pasien, serta profesionalisme dalam pelayanan.

FK-KMK UGM juga menyampaikan keprihatinan mendalam kepada keluarga pasien yang telah meninggal dunia. Pihak fakultas meminta maaf atas keresahan dan berkurangnya kepercayaan masyarakat akibat beredarnya informasi tersebut.


Halaman:

Komentar