MUI Tegaskan Hukum Pria Pakai Baju Wanita saat Karnaval 17 Agustus: Haram dan Dilarang Syariat

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:00 WIB
MUI Tegaskan Hukum Pria Pakai Baju Wanita saat Karnaval 17 Agustus: Haram dan Dilarang Syariat

Panduan Merayakan HUT RI Sesuai Syariat Islam

Menurut Kiai Muiz Ali, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia seharusnya diisi dengan kegiatan-kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur kepada Allah SWT. Beberapa amalan yang dianjurkan antara lain memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, berkontribusi nyata bagi kemajuan negara, serta memperbanyak doa dan dzikir. Namun, dalam praktiknya di lapangan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat saat menggelar karnaval atau pawai.

Dampak Sosial: Rentan Menyusupkan Agenda LGSP

Selain melanggar aturan agama, fenomena penggunaan busana lawan jenis di era modern ini juga memiliki dampak sosial yang serius. Kiai Muiz Ali menyoroti bahwa tindakan tersebut sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyusupkan agenda terselubung dari gerakan Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan (LGSP).

"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial yang berlaku di masyarakat," pungkas Kiai Muiz Ali.

Kesimpulan: Hindari Pakaian Lawan Jenis saat Karnaval

Berdasarkan fatwa MUI ini, umat Islam diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih busana saat mengikuti berbagai acara perayaan, termasuk karnaval Agustusan. Hindari penggunaan pakaian yang menyerupai lawan jenis karena hukumnya haram dan bertentangan dengan ajaran Islam serta norma kesusilaan. Mari isi perayaan kemerdekaan dengan kegiatan yang bermanfaat dan tidak melanggar syariat.


Halaman:

Komentar