Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Dinilai Langgar Putusan MK: Usman Hamid Sebut Tak Berdasar Hukum

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 03:50 WIB
Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Dinilai Langgar Putusan MK: Usman Hamid Sebut Tak Berdasar Hukum

Usman Hamid: Penangkapan 2 Komentator Pidato Prabowo Langgar Putusan MK dan Tak Berdasar

MULTAQOMEDIA.COM – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, angkat bicara terkait penangkapan dua warga yang diduga mengunggah dan berkomentar provokatif mengenai pidato Presiden Prabowo Subianto. Usman menegaskan bahwa langkah aparat tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Kritik Usman Hamid: Argumen Polisi Tidak Berdasar

Usman Hamid secara tegas menyoroti alasan kepolisian yang menyebut komentar kedua tersangka dapat "mengancam keutuhan bangsa dan negara" serta "menciptakan kegaduhan". Menurutnya, argumentasi tersebut keliru dan tidak sejalan dengan putusan MK tahun lalu.

"Argumen polisi bahwa komentar mereka ‘mengancam keutuhan bangsa dan negara’ dan ‘menciptakan kegaduhan’ tidaklah berdasar dan bertentangan dengan putusan MK tahun lalu, yang menyatakan bahwa keributan atau kerusuhan di ruang digital bukan merupakan delik pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tegas Usman dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Putusan MK: Kritik ke Pemerintah Bukan Delik Pidana

Usman menjelaskan bahwa putusan MK secara tegas telah mengecualikan lembaga pemerintah, termasuk Presiden dan korporasi, untuk mengadukan kasus pencemaran nama baik. Hal ini menjadi pertanyaan besar atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari individu berinisial FSS yang merasa dirugikan, padahal unggahan tersebut tidak ditujukan kepadanya.

"Lalu atas dasar apa polisi menindaklanjuti laporan dari seseorang yang berinisial FSS yang merasa dirugikan atas postingan yang sebenarnya tidak ditujukan untuk dirinya?" tanya Usman retoris.

Lebih lanjut, putusan MK menegaskan batasan bahwa UU ITE tidak boleh lagi digunakan untuk mengkriminalisasi warga yang dianggap mengkritik pemerintah di dunia maya. Usman menambahkan bahwa kritik keras dan tajam dari warga terhadap penyelenggara negara, termasuk presiden, merupakan bentuk ekspresi kekecewaan yang sah selama tidak disertai tindak kekerasan fisik.


Halaman:

Komentar