Seruan Hentikan Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
Usman Hamid mendesak kepolisian untuk segera membebaskan tanpa syarat semua warga negara yang menjadi korban kriminalisasi hanya karena bersuara di media sosial. Ia menegaskan bahwa ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan perbedaan pendapat.
"Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial. Ruang siber seharusnya menjadi wadah yang aman untuk menyampaikan ekspresi dan silang pendapat. Hentikan kriminalisasi kebebasan berpendapat di media sosial," ujarnya.
Kronologi Penangkapan Dua Komentator oleh Polda Jabar
Sebagai informasi, dua orang telah ditangkap oleh Polda Jawa Barat karena diduga mengunggah dan berkomentar bernada provokatif terkait pidato Presiden Prabowo Subianto mengenai senjata nuklir Iran. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, mengungkapkan awal mula kasus ini.
Pihak kepolisian menerima laporan pada 4 Agustus 2026 dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. "Berdasarkan hasil penelusuran penyidikan, kami menetapkan TKP di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi," ungkap Hendra kepada wartawan di Mapolda Jabar pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Salah satu komentar yang menjadi perhatian diunggah oleh akun AF yang dinilai bernada provokatif. Pelapor menilai unggahan tersebut berpotensi mengganggu ketertiban umum dan mengancam keutuhan bangsa. "Dalam konten tersebut terdapat beberapa komentar yang menjadi catatan kami. Di antaranya akun @basterap menulis: 'Gak usah di-ribet-ribet tungguin saja pas iring-iringan nanti juga nongol kepalanya tinggal sikat'," ungkapnya.
Pasal yang Dijeratkan kepada Tersangka
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel Terkait
Mantan Sekda Konawe Selatan Tabrak Adik Kandung Saat Kabur Bawa Mobil Usai Digerebek Istri
Kasus PPDS UGM Viral: Sanksi Tegas Dokter Muda Dinonaktifkan 3 Bulan Usai Hina Pasien BPJS
Kepala BGN Wajibkan Cek Kesehatan Relawan Dapur MBG: Cegah Kontaminasi Penyakit pada Makan Bergizi Gratis
Patung Raksasa Mirip Firaun Muncul di Hutan Gunung Salak, Hebohkan Warganet