Haram Hukumnya! MUI Tegaskan Pria Pakai Baju Wanita saat Karnaval 17 Agustus Dilarang Syariat
MULTAQOMEDIA.COM – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tegas menyatakan bahwa pria yang mengenakan pakaian wanita, termasuk saat mengikuti karnaval atau pawai perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI), hukumnya adalah haram dalam syariat Islam. Pernyataan penting ini dikeluarkan sebagai panduan bagi umat Muslim dalam menyambut perayaan kemerdekaan.
Larangan Tasyabbuh: Menyerupai Lawan Jenis dalam Berbusana
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan bahwa tindakan berbusana menyerupai lawan jenis atau yang dikenal dengan istilah tasyabbuh merupakan perbuatan yang diharamkan. Larangan ini bersifat mutlak dan tidak mengenal pengecualian, baik dilakukan di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan, jalan raya, hingga acara karnaval Agustusan.
Hukum Pria Memakai Baju Wanita: Dalil Hadis Shahih
Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa dasar hukum larangan ini bersumber dari hadis shahih riwayat Imam Bukhari. Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW secara tegas melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Oleh karena itu, umat Islam wajib menjauhi perbuatan ini karena termasuk dosa besar yang mendapat laknat dari Nabi Muhammad SAW.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri