Polda Metro Jaya Tetapkan 4 Tersangka Kasus Tantangan Hafalan Alquran Demi Miras di Festival Musik Ancol
Jakarta, MultaqoMedia.com – Polda Metro Jaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kontroversial tantangan menghafal Alquran dengan imbalan minuman keras (miras) di festival musik The Sounds Project, Ancol, Jakarta Utara. Dari keempat tersangka tersebut, dua orang di antaranya telah resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini ditangani secara serius oleh Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari lima laporan masyarakat yang diterima polisi pada Selasa, 11 Agustus 2026.
"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M," ujar Kombes Pol Iman Imanuddin dalam keterangan resminya pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kronologi Awal Mula Kasus Tantangan Hafalan Alquran Dapat Miras
Peristiwa yang memicu kemarahan publik ini bermula pada Ahad, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Eco Park Ancol. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara (MC) di booth minuman keras diduga menjadi inisiator utama dalam aksi tidak terpuji tersebut.
Selanjutnya, tersangka I dan AK diduga kuat memberikan tantangan kepada para pengunjung festival untuk melafalkan surat Al-Ikhlas dan surat Ad-Dhuha. Sebagai imbalannya, mereka menjanjikan satu botol minuman keras (miras). Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara di lokasi acara.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Periksa Saksi
Video aksi tantangan hafalan Alquran ini dengan cepat viral dan menyebar luas melalui berbagai akun media sosial. Menanggapi hal tersebut, penyidik bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Eco Park Ancol pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Artikel Terkait
Pembatasan Pertalite Berdasarkan Desil: Aturan Baru, Arti Desil 1-10, dan Cara Cek Penerima Bansos 2026
Polemik Buku Pelajaran 2026: Anggaran, PT Kertas Nusantara, vs Solusi Digital BSE
Ekspor 1.928 Monyet Ekor Panjang ke AS dan China: Indonesia Buka Lagi Keran Perdagangan Satwa Riset Bernilai Rp137 Miliar
Dua Anggota PPPK Satpol PP Aceh Utara Diduga Ambil Rokok Saat Razia, Begini Respons Instansi