Dalam proses penyidikan yang transparan, polisi telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi kunci, termasuk pihak pengelola kawasan, panitia penyelenggara acara, serta sejumlah pengunjung yang berada di lokasi. Penyidik juga menyita lima flashdisk berisi rekaman digital serta pakaian yang digunakan oleh tersangka RES dan AK saat kejadian berlangsung.
"RES dan AK ditangkap pada Rabu, 12 Agustus 2026, setelah penanganan perkara dilimpahkan dari Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini. Sementara itu, proses hukum terhadap dua tersangka lainnya terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku," tegas Kombes Pol Iman Imanuddin.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan/atau Pasal 301 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa pihak penyelenggara The Sounds Project, petugas booth, serta perusahaan yang memproduksi produk miras tersebut. Untuk memastikan proses hukum yang menyeluruh, polisi juga akan melibatkan sejumlah ahli, di antaranya ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol dalam minuman yang dijadikan imbalan.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh video viral tersebut. Ia memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten tersebut dengan narasi yang provokatif maupun melakukan tindakan main hakim sendiri di luar prosedur hukum. Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian dan mari bersama-sama menjaga kerukunan, saling menghormati, serta memelihara situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Jakarta," ujar Kombes Pol Budi Hermanto.
Artikel Terkait
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat Lawan Polda Metro Jaya: Gugat Pencekalan Paspor dan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pembatasan Pertalite Berdasarkan Desil: Aturan Baru, Arti Desil 1-10, dan Cara Cek Penerima Bansos 2026
Polemik Buku Pelajaran 2026: Anggaran, PT Kertas Nusantara, vs Solusi Digital BSE
Ekspor 1.928 Monyet Ekor Panjang ke AS dan China: Indonesia Buka Lagi Keran Perdagangan Satwa Riset Bernilai Rp137 Miliar