Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Trading, Kerugian Korban Capai Rp 3 Miliar
Polda Metro Jaya secara resmi membenarkan sedang menangani laporan dugaan penipuan trading aset kripto yang melibatkan nama influencer keuangan digital Timothy Ronald. Kasus ini saat ini berada dalam tahap penyelidikan awal oleh penyidik.
Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi laporan tersebut datang dari seorang warga berinisial Y. "Benar, terdapat laporan terkait dugaan penipuan kripto. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal," ujar Budi pada Senin, 12 Januari 2026.
Budi menambahkan bahwa penyidik akan segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lengkap. Proses klarifikasi terhadap terlapor dan pemeriksaan barang bukti juga akan segera dilakukan.
Menguak Modus Penipuan Trading Kripto lewat Akademi Crypto
Kasus ini pertama kali diungkap oleh akun Instagram @cryptoholic.idn. Akun tersebut menyebut bahwa Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, bersama seorang trader bernama Kalimasada, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam unggahannya, dikabarkan sejumlah korban awalnya enggan melapor karena merasa mendapat tekanan. Namun, mereka akhirnya berani mengambil langkah hukum setelah kerugian yang dialami sangat besar.
Artikel Terkait
KPK Didorong Periksa Jokowi Saksi Kasus Kuota Haji, Kerugian Negara Rp1 Triliun
Mahfud MD Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji Furoda Rp 60 Juta per Jamaah
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Oegroseno Ungkap Pemeriksaan Gus Dur, Bandingkan dengan Kasus Ijazah Jokowi