Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Trading, Kerugian Korban Capai Rp 3 Miliar
Polda Metro Jaya secara resmi membenarkan sedang menangani laporan dugaan penipuan trading aset kripto yang melibatkan nama influencer keuangan digital Timothy Ronald. Kasus ini saat ini berada dalam tahap penyelidikan awal oleh penyidik.
Kombes Pol. Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi laporan tersebut datang dari seorang warga berinisial Y. "Benar, terdapat laporan terkait dugaan penipuan kripto. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan awal," ujar Budi pada Senin, 12 Januari 2026.
Budi menambahkan bahwa penyidik akan segera memanggil pelapor untuk dimintai keterangan lengkap. Proses klarifikasi terhadap terlapor dan pemeriksaan barang bukti juga akan segera dilakukan.
Menguak Modus Penipuan Trading Kripto lewat Akademi Crypto
Kasus ini pertama kali diungkap oleh akun Instagram @cryptoholic.idn. Akun tersebut menyebut bahwa Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto, bersama seorang trader bernama Kalimasada, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam unggahannya, dikabarkan sejumlah korban awalnya enggan melapor karena merasa mendapat tekanan. Namun, mereka akhirnya berani mengambil langkah hukum setelah kerugian yang dialami sangat besar.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan