Kronologi dan Modus Kerugian Rp 3 Miliar
Berdasarkan bukti laporan polisi yang diunggah, modus penipuan berawal dari aktivitas di grup Discord Akademi Crypto. Pada Januari 2024, para korban diberikan sinyal trading untuk membeli koin Manta dengan janji keuntungan fantastis 300-500%.
Para korban pun menginvestasikan dana dengan total mencapai sekitar Rp 3 miliar. Sayangnya, harga koin Manta justru anjlok drastis dan mengakibatkan kerugian portofolio hingga 90%.
Pasal-pasal yang Dijerat dalam Laporan Polisi
Pelapor menjerat terlapor dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
- Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 80, 81, dan 82 UU tentang Transfer Dana.
- Pasal 492 KUHP.
- Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan belum menetapkan status hukum terhadap Timothy Ronald dan pihak terlapor lainnya. Perkembangan kasus penipuan kripto ini akan terus diikuti.
Artikel Terkait
KPK Tetapkan Rektor Unsoed Tersangka Gratifikasi Rp680 Juta dari PMB Jalur Mandiri 2025-2026
KPK Periksa Mantan Wabup dan 8 Pejabat Sukoharjo, Bongkar Kode Rahasia Padakno Karo Bapak dalam Kasus Pemerasan Etik Suryani
Kejagung Buka Suara: Trading in Influence di Kasus Jampidsus Febrie Bukan Pasal Pidana, Ini Penjelasan Lengkapnya
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Diciduk KPK: Uang Ratusan Juta Diamankan dalam OTT Suap Penerimaan Mahasiswa Baru