Kronologi dan Modus Kerugian Rp 3 Miliar
Berdasarkan bukti laporan polisi yang diunggah, modus penipuan berawal dari aktivitas di grup Discord Akademi Crypto. Pada Januari 2024, para korban diberikan sinyal trading untuk membeli koin Manta dengan janji keuntungan fantastis 300-500%.
Para korban pun menginvestasikan dana dengan total mencapai sekitar Rp 3 miliar. Sayangnya, harga koin Manta justru anjlok drastis dan mengakibatkan kerugian portofolio hingga 90%.
Pasal-pasal yang Dijerat dalam Laporan Polisi
Pelapor menjerat terlapor dengan sejumlah pasal berat, antara lain:
- Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 80, 81, dan 82 UU tentang Transfer Dana.
- Pasal 492 KUHP.
- Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
Hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dan belum menetapkan status hukum terhadap Timothy Ronald dan pihak terlapor lainnya. Perkembangan kasus penipuan kripto ini akan terus diikuti.
Artikel Terkait
Staf PBNU Mangkir Panggilan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji Era Yaqut: Ini Kata Juru Bicara
Motif Balas Dendam di Balik Pembunuhan Nus Kei di Bandara Langgur Terungkap
KPK Ungkap Modus Baru: Uang Korupsi Dikucurkan ke Sugar Baby, Ini Risiko Hukumnya
Feri Amsari Dilaporkan ke Polda Metro Jaya: Kronologi Lengkap Kasus Kritik Swasembada Pangan