Proses Hukum: Upaya Damai Gagal, Kasus Naik ke Tahap P21
Konflik ini akhirnya bergulir ke ranah hukum setelah kedua belah pihak saling melapor. Namun, nasib Chris bergerak lebih cepat. Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, membenarkan bahwa berkas perkara Chris telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
"Posisinya sudah P21 dan masuk tahap dua. Artinya, proses pemberkasan di tingkat penyidik telah selesai. Saat ini penanganan perkara dan tersangka sudah diserahkan, serta berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan," tegas Ipda Yudhi, Kamis (14/8/2026).
Sementara itu, laporan balik dari kubu Chris terhadap warga pembakar sampah masih berjalan lambat. Yudhi menyebut laporan tersebut baru memasuki tahap penyidikan oleh Polres Tangerang Selatan pasca gelar perkara.
Restorative Justice Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan
Pihak kepolisian mengaku telah berupaya maksimal untuk menyelesaikan perkara ini melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), baik di tingkat Polsek maupun Polres. Namun, upaya mediasi tersebut gagal karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
"Kami sudah melakukan upaya untuk merealisasikan RJ. Namun sampai pemberkasan lengkap, sama sekali belum ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak," pungkas Yudhi.
Kini, warga Bambu Apus hanya bisa menanti keadilan di ruang sidang. Kasus ini menjadi preseden buruk dan alarm bahaya bagi para pengurus RT/RW lainnya. Menegakkan aturan lingkungan di negeri ini nyatanya bisa berujung pada dinginnya lantai penjara.
Artikel Terkait
Klarifikasi Fakta Susanah Cileungsi: Bukan Pengupas Bawang Rp700 Ribu, Tapi Penjahit Kain Majun yang Viral di Pidato Prabowo
Gempa NTT Hari Ini: Korban Jiwa Capai 51 Orang, 914 Bangunan Rusak dan 33 Titik Longsor
Gempa NTT M7,7: 47 Tewas, 914 Rumah Rusak Berat, dan Ratusan Fasilitas Umum Hancur
Jusuf Kalla Tegaskan Kerusuhan Banda Aceh Bukan Cerminan Sikap Mayoritas Rakyat Aceh