Febrie Adriansyah Minta Aset Sitaan Dikembalikan: Uang Miliaran dan Emas 74 Kg Jadi Sorotan MAKI

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:50 WIB
Febrie Adriansyah Minta Aset Sitaan Dikembalikan: Uang Miliaran dan Emas 74 Kg Jadi Sorotan MAKI

Kasus ini berawal dari penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Penyitaan aset menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum karena barang yang disita dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan maupun pembuktian perkara di pengadilan.

MAKI: Permintaan Pengembalian Aset adalah Blunder

Langkah kuasa hukum Febrie yang meminta pengembalian barang sitaan mendapat sorotan tajam dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Menurutnya, permintaan tersebut justru dapat menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepemilikan sah atas aset yang ditemukan.

Boyamin menegaskan bahwa jika Febrie secara tegas meminta agar uang miliaran rupiah dan emas 74 kilogram dikembalikan, maka ia harus mampu membuktikan asal-usul serta legalitas kepemilikan aset tersebut. Ia bahkan menyebut tuntutan pengembalian ini sebagai sebuah "blunder" apabila tidak disertai bukti yang kuat.

"Kalau memang meminta dikembalikan, ya buktikan bahwa itu milik Febrie," kata Boyamin.

Implikasi Hukum dan Publik

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Permintaan pengembalian aset yang diajukan Febrie dinilai memiliki implikasi hukum yang luas, terutama terkait transparansi kepemilikan aset dan proses penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.

Publik kini menantikan keputusan hakim dalam sidang praperadilan tersebut. Apakah permintaan pengembalian aset akan dikabulkan atau justru ditolak dengan pertimbangan hukum yang lebih mendalam. Yang jelas, kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas sistem peradilan dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri.


Halaman:

Komentar