MULTAQOMEDIA.COM – Pengacara pelapor kasus kematian Sutrimo, Pitra Romadoni, menyoroti kejanggalan dalam klaim kuasa hukum tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah. Kubu Febrie mengaku tidak mengetahui keberadaan brankas berisi emas seberat 74 kilogram (kg) yang ditemukan di rumah mewah kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan Pitra dalam program Rakyat Bersuara bertajuk "Orang Dekat Eks Jampidsus Tewas, Terkait Kasus?" yang disiarkan iNews, Rabu (19/8/2026). Menurutnya, logika sederhana menolak kemungkinan pemilik rumah tidak mengetahui harta senilai fantastis yang tersimpan di kediamannya.
"Logikanya, uang sebanyak itu, dan emas 74 kilo, ya. Siapa sih yang mau nanggung risiko apabila hilang? Itu satu, logika sederhana," ujar Pitra dalam siaran tersebut.
Lebih lanjut, Pitra menilai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu justru tampak kebingungan ketika mempersilakan penyidik untuk menelusuri asal-usul emas tersebut. Ia menyoroti ketidakjelasan detail fisik emas yang ditemukan, seperti tidak adanya cap atau tanda pengenal dari produsen resmi seperti Antam, serta berat pasti yang tidak tercantum.
"Kenapa kayak kebingungan? Karena emas itu juga enggak jelas asal-usulnya, tidak ada capnya. Apakah itu emas Antam dan lain-lain, tidak ada. Dan berat-beratnya berapa di situ enggak ditulis, kan gitu. Sehingga ini menjadi hal yang menurut saya itu sangat berbelit-belit," tuturnya.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri