Iptu Andi Panangrangi menegaskan bahwa Bripda AS kini berada dalam pengawasan ketat Propam Polres Bulukumba. Yang bersangkutan juga akan menjalani penahanan selama tujuh hari untuk kepentingan pemeriksaan yang mendalam.
Pemeriksaan tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Propam juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Bripda AS.
Langkah ini diambil setelah selama proses pemeriksaan, Bripda AS menunjukkan sikap yang dinilai tidak lazim. "Untuk pemeriksaan kejiwaan, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait. Hal ini dilakukan karena selama proses pemeriksaan, yang bersangkutan menunjukkan sikap yang dinilai tidak lazim. Saat diperiksa, dia ketawa-ketawa sendiri," jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan kejiwaan diperlukan agar kondisi psikologis maupun kejiwaan Bripda AS dapat diketahui secara objektif dan menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
Propam Pastikan Tindakan Tegas dan Transparan
Propam Polres Bulukumba menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Bripda AS. "Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, tentu akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini prosesnya masih berjalan dan Propam masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh," tegas Iptu Andi Panangrangi.
Ia menambahkan, seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan dengan tetap memberikan ruang kepada pihak yang diperiksa untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi maupun pembelaan. Propam juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan transparan sebelum menentukan langkah maupun sanksi lebih lanjut.
"Kami mengucapkan terima kasih atas informasi dan pemberitaan yang disampaikan. Saat ini perkara masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai hasil pemeriksaan," ujarnya.
Hingga kini, Bripda AS masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh Propam Polres Bulukumba. Dugaan percobaan pelecehan seksual tersebut juga masih dalam tahap pendalaman dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri