Muslim Arbi: PWI-LS Difasilitasi Intelijen Hitam dan Terus Dipelihara untuk Munculkan Konflik

- Jumat, 25 Juli 2025 | 13:00 WIB
Muslim Arbi: PWI-LS Difasilitasi Intelijen Hitam dan Terus Dipelihara untuk Munculkan Konflik


Pengamat politik Muslim Arbi melontarkan tuduhan keras terhadap kelompok Pejuang Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS), yang menurutnya merupakan entitas bayangan yang difasilitasi oleh jaringan intelijen hitam dan dipelihara secara sistematis untuk menciptakan instabilitas sosial-politik di tengah masyarakat. Lebih jauh, ia menduga keberadaan kelompok ini diskenariokan untuk mengalihkan perhatian publik dari isu serius seperti keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“PWI-LS ini bukan kelompok spontan masyarakat. Mereka difasilitasi oleh intelijen hitam dan punya agenda tertentu. Mereka sengaja dipelihara agar selalu muncul ketika ada isu sensitif, seperti sekarang soal dugaan ijazah palsu Jokowi,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Kamis (24/7).

Muslim menambahkan, pola gerakan PWI-LS mirip dengan operasi intelijen zaman Orde Baru, di mana dibentuk kelompok tertentu untuk menciptakan kesan adanya ancaman atau gangguan radikal, lalu digunakan untuk membenarkan tindakan represif atau pengalihan opini publik.

“Mereka ini bagian dari proxy war internal. Misinya adalah menciptakan konflik horizontal, terutama dengan komunitas habaib dan keturunan Arab, agar energi umat habis untuk konflik, bukan untuk menggugat kekuasaan yang bermasalah,” tegasnya.

Lebih menghebohkan lagi, Muslim Arbi mengungkap bahwa kelompok ini memiliki penasihat seorang jenderal purnawirawan yang pernah berseteru terbuka dengan Habib Rizieq Syihab. Sosok ini dikenal publik sebagai “jenderal baliho” lantaran manuver-manuvernya yang frontal terhadap simbol-simbol ulama dan sempat viral saat membongkar baliho Habib Rizieq beberapa tahun silam.

“Sekarang dia masuk ke dalam pemerintahan Prabowo. Tapi dia juga bagian dari lingkaran ‘Geng Solo’. Ini artinya, aktor-aktor lama di balik konflik dengan ulama, sekarang kembali aktif dan memiliki akses kekuasaan,” ujar Muslim.

Muslim mengaitkan hal ini dengan skenario jangka panjang yang bertujuan mensterilkan ruang publik dari tokoh-tokoh Islam karismatik yang bisa menjadi simbol perlawanan terhadap oligarki kekuasaan. Ia menyebut pola ini mirip dengan tindakan PKI sebelum 1965.

“Apa yang dilakukan PWI-LS dengan mendatangi dan membubarkan pengajian, itu mirip sekali dengan pola PKI. Cuci otak terhadap masyarakat tidak terdidik, propaganda anti habaib, dan aksi-aksi teror terhadap kegiatan keagamaan. Mereka mencoba menggiring opini bahwa habaib adalah ancaman,” jelasnya.

Muslim Arbi mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok yang mengatasnamakan Islam namun bertindak represif terhadap dakwah. Ia juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan PWI-LS bertindak seenaknya.

“Saya khawatir, jika dibiarkan, kelompok ini akan jadi alat pemecah belah umat. Justru pemerintah harus segera mengevaluasi peran dan aktivitas mereka. Jangan sampai negara ini kembali terseret ke era konflik horizontal hanya karena permainan intelijen hitam dan politik kekuasaan,” tutupnya.

Foto: Muslim Arbi (IST)

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.

Terkini

Terpopuler