“Saya banting ke arah kanan, kena pintu pegadaian. Dia masih berusaha kabur, tapi saya tahan. Baju saya ditarik sampai sobek,” jelasnya.
Kronologi Penjambretan Rp300 Juta
Korban baru saja menarik uang tunai dari bank saat dibuntuti komplotan jambret.
Mereka berhenti di bengkel, lalu pelaku mengambil uang dari pintu belakang mobil.
Dua pelaku utama adalah N dan I, yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter. Satu dari mereka standby di motor, sementara satu lainnya mengambil uang dari dalam mobil.
Saat kabur, motor pelaku menabrak pengendara lain. Uang ratusan juta tercecer di jalan raya. Warga dan petugas langsung mengamankan lokasi.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan mengonfirmasi bahwa dua pelaku, N dan RS, berhasil diamankan. Sementara tiga lainnya, termasuk satu berinisial I, masih buron.
“Uang yang berhasil diamankan warga sebesar Rp138 juta, sedangkan Rp161 juta dibawa kabur pelaku,” ujar Kompol Fauzan.
Atas kejadian ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 7 tahun penjara
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?