"Karena kalau dalam kondisi sakit, lapas tidak mau menerima," lanjut dia.
Menurutnya, lapas tidak akan menerima tahanan dalam kondisi tidak sehat, sehingga pemeriksaan di rumah sakit menjadi bagian dari prosedur yang harus dilalui oleh Ijonk.
Begitu pula dengan tiga tersangka lainnya yang juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi yang sama.
Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape, Minggu (4/5/2025).
Vape itu diketahui berisi liquid mengandung etomidate,
Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan Frizzy, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.
Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Dia diancam pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka
Forklift Modern 2024: Tantangan, Peluang & Solusi Efisiensi Logistik Terbaru