Mantan Presiden Korsel Yoon Suk-yeol kembali menolak menjalani pemeriksaan oleh jaksa penuntut. Yoon saat ini diadili atas tuduhan pemberontakan terkait upaya memberlakukan darurat militer yang gagal pada Desember 2024.
Mengutip Reuters, Sabtu (2/8), Yoon memilih berbaring di lantai sel tahanan ketika diminta keluar untuk diperiksa. Menurut laporan kantor berita Yonhap, Yoon hanya mengenakan kaus dalam dan celana dalam saat jaksa mendatanginya.
"Namun tersangka dengan keras menolak melakukannya, sambil berbaring di lantai tanpa mengenakan seragam tahanan," kata juru bicara jaksa khusus, Oh Jung-hee, dalam konferensi pers.
Menanggapi itu, salah satu pengacara Yoon, Yu Jeong-hwa, mengatakan pakaian kliennya di ruang sempit dengan suhu hampir 40 derajat celsius merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat Yoon.
Dia juga menilai tindakan itu menunjukkan bagaimana negara melanggar hak asasi narapidana.
Yoon dicopot dari jabatannya pada April lalu oleh Mahkamah Konstitusi Korsel. Yoon terancam hukuman mati atas tuduhan pemberontakan.
Yoon juga sedang diselidiki oleh tim jaksa khusus yang dibentuk di bawah Presiden Lee Jae-myung.
Sejak Juli, Yoon ditempatkan di sel isolasi di Pusat Penahanan Seoul usai jaksa menambahkan sejumlah dakwaan baru. Salah satunya terkait skandal yang melibatkan istrinya, mantan Ibu Negara Kim Keon-hee. Pasangan ini juga diduga menyalahgunakan pengaruh dalam pemilu.
Yoon membantah seluruh tuduhan tersebut. Tim pengacaranya menuding jaksa melakukan perburuan politik yang bermotif dendam.
Penolakan Yoon untuk diperiksa bukan kali pertama. Pada Kamis (31/7), ia juga urung diperiksa setelah tim pengacara menyatakan kondisi kesehatannya memburuk dan berisiko menyebabkan kehilangan penglihatan.
Sumber: kumparan
Foto: Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol. Foto: Jeon Heon-Kyun/Pool via REUTERS
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri