"Di tahap penyidikan tujuannya untuk mengungkap siapa, membuat terang peristiwa pidana dan mengungkap siapa tersangkanya," tutur Ade Ary.
Diketahui, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.
“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025)
Sumber: inews
Artikel Terkait
Hadiah Piala Dunia Spanyol Rp 895 M Terancam Dipotong Pajak 30% oleh AS
Demo Ricuh di Kejagung: Massa Tuntut Penangkapan Febrie Adriansyah
Conor McGregor Rugi Rp1,79 Miliar Usai Taruhan Final Piala Dunia 2026 Gagal
Presiden Prabowo Lantik Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia