"Karena pasal pengedar, padahal dia kan pengguna. Jadi begitulah ceritanya, tentang pembelaan-pembelaan,” tambahnya.
Dalam sidang hari ini, nantinya Fariz dan Deolipa akan membacakan pledoinya secara bergantian. Fariz RM sudah menulis pledoi pribadi.
"Dia bikin sendiri, kami bikin sendiri. Jadi nanti dua, dia membacakan pledoi secara sendiri, kami juga mengajukan pledoi sendiri," jelas Deolipa.
Seperti diketahui, musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Sumber: inews
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?