Menurut Tom, hasil penghitungan auditor terkait kerugian negara memang sangat penting. Namun, yang lebih penting lagi adalah proses audit itu harus dilakukan secara profesional.
"Kalaupun auditnya keliru kita bisa mengerti. Tapi kalau prosesnya kacau balau, apalagi nanti hasilnya juga kacau, saya kira sebagai profesional tidak mungkin kita biarkan begitu saja," kata dia.
Tom menegaskan, upaya mengadukan auditor BPKP tidak dilandasi atas sentimen pribadi. Menurutnya, hal ini dilakukan semata-mata sebagai evaluasi atas proses audit.
"Saya berharap tindakan kami, tim penasihat hukum dan bisa dilihat sebagai upaya konstruktif," kata dia.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus impor gula. Kini, Tom sudah bebas setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto
Sumber: Inews
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM