Menurut Gus Nur, selama menjalani persidangan kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi selama 6 bulan dan menghadirkan 35 saksi tidak ada satu pun orang mengaku pernah melihat ijazah asli milik eks Wali Kota Solo tersebut.
Bahkan, kata-kata tantangan itu juga sempat ia sampaikan kepada jaksa dalam sidang. Gus Nur mengaku menyampaikan hal itu karena putus asa. Namun, dirinya tetap divonis selama 6 tahun penjara.
"Tiga hakim ini nonton siaran ini, Anda nggak pernah lihat ijazah aslinya, JPU ada empat orang, Anda nggak pernah lihat ijazah aslinya. Bahkan, nggak ada ijazah aslinya. Ternyata tetap divonis, dituntut 10 tahun, divonis 6 tahun," ungkapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Unggahan Terakhir & Ucapan Duka Artis
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Penyebab, Perjuangan Kanker Ginjal, dan Ucapan Duka Artis
Kisah Kaisar Valerian: Tawanan Romawi yang Jadi Alat Propaganda Iran vs Barat
Luhut Peringatkan Dampak Konflik Iran-Israel: Harga BBM Indonesia Terancam Naik?