Menurut Gus Nur, selama menjalani persidangan kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi selama 6 bulan dan menghadirkan 35 saksi tidak ada satu pun orang mengaku pernah melihat ijazah asli milik eks Wali Kota Solo tersebut.
Bahkan, kata-kata tantangan itu juga sempat ia sampaikan kepada jaksa dalam sidang. Gus Nur mengaku menyampaikan hal itu karena putus asa. Namun, dirinya tetap divonis selama 6 tahun penjara.
"Tiga hakim ini nonton siaran ini, Anda nggak pernah lihat ijazah aslinya, JPU ada empat orang, Anda nggak pernah lihat ijazah aslinya. Bahkan, nggak ada ijazah aslinya. Ternyata tetap divonis, dituntut 10 tahun, divonis 6 tahun," ungkapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?