Menurut Gus Nur, selama menjalani persidangan kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi selama 6 bulan dan menghadirkan 35 saksi tidak ada satu pun orang mengaku pernah melihat ijazah asli milik eks Wali Kota Solo tersebut.
Bahkan, kata-kata tantangan itu juga sempat ia sampaikan kepada jaksa dalam sidang. Gus Nur mengaku menyampaikan hal itu karena putus asa. Namun, dirinya tetap divonis selama 6 tahun penjara.
"Tiga hakim ini nonton siaran ini, Anda nggak pernah lihat ijazah aslinya, JPU ada empat orang, Anda nggak pernah lihat ijazah aslinya. Bahkan, nggak ada ijazah aslinya. Ternyata tetap divonis, dituntut 10 tahun, divonis 6 tahun," ungkapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri