Menurut Gus Nur, selama menjalani persidangan kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi selama 6 bulan dan menghadirkan 35 saksi tidak ada satu pun orang mengaku pernah melihat ijazah asli milik eks Wali Kota Solo tersebut.
Bahkan, kata-kata tantangan itu juga sempat ia sampaikan kepada jaksa dalam sidang. Gus Nur mengaku menyampaikan hal itu karena putus asa. Namun, dirinya tetap divonis selama 6 tahun penjara.
"Tiga hakim ini nonton siaran ini, Anda nggak pernah lihat ijazah aslinya, JPU ada empat orang, Anda nggak pernah lihat ijazah aslinya. Bahkan, nggak ada ijazah aslinya. Ternyata tetap divonis, dituntut 10 tahun, divonis 6 tahun," ungkapnya
Sumber: inews
Artikel Terkait
3 Kebijakan Pemerintah yang Memberatkan Kelas Menengah: BBM Naik, Mobil Listrik Kena Pajak, hingga Tol Kena PPN
Vaksin HPV untuk Laki-Laki Dimulai 2026: Sasaran, Manfaat, dan Strategi Cegah Kanker Serviks
Polemik Ijazah Jokowi Menurut Pengacara: Tak Selesai Meski Ditunjukkan ke Publik
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM