Konten kreator Saefudin alias Mahesa Al Bantani ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mahesa ditangkap usai mengunggah konten yang diduga menyudutkan ulama asal Banten, KH. Matin Syarkowi.
Dalam salah satu unggahannya di media sosial, Mahesa menyerukan ajakan provokatif yang dinilai merendahkan martabat tokoh agama tersebut.
Dirkrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan penahanan Mahesa.
“Iya, ditahan kasus UU ITE,” ujarnya dikutip, Minggu, 13 Juli 2025.
Selain dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap KH. Matin Syarkowi, Mahesa juga dilaporkan oleh Dewan Pengurus Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) atas tuduhan ancaman terhadap jurnalis.
Mahesa mengancam akan “menghantam wartawan dengan kamera” jika melakukan peliputan pada salah satu acara yang digelar 10 Mei lalu.
Sumber: rmol
Foto: Konten kreator Saefudin alias Mahesa Al Bantani /Net
Artikel Terkait
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI
Kepercayaan Publik terhadap Prabowo Belum Pulih Meski Dadan Cs Ditangkap Kejagung
Purbaya Tutup Mulut soal Anggaran Perjalanan Dinas Presiden Prabowo, Begini Alasannya
Viral! Oknum TNI Bentrok dengan Warga di Bendungan Way Rarem Lampung Utara, Begini Kronologi Lengkapnya