MULTAQOMEDIA.COM - - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Bupati Pati, Sudewo telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).
Meski begitu, Asep menyebut, pengembalian uang tidak berpengaruh terhadap unsur pidana.
"Tetapi berdasarkan pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata dia.
Asep menambahkan, pihaknya pun berpeluang memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Namun, untuk kepastian waktu belum disampaikan.
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI