Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan alasan Setnov bisa mendapatkan bebas bersyarat. Menurutnya, Setnov sudah memenuhi syarat administratif dan hukum berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK).
“Iya, karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu,” kata Agus di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Agus menambahkan, Setnov juga telah melunasi kewajiban denda. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui PK sebelumnya mengurangi masa hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
“Denda subsider sudah dibayar. Putusan PK kan kalau nggak salah. Putusan peninjauan kembali kepada yang bersangkutan dikurangi masa hukumannya,” katanya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026