Sementara itu, pencopotan itu dilakukan Prabowo setelah menandatangani Surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Noel.
"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel dari jabatannya sebagai Wamenaker," kata Prasetyo.
Pihaknya pun menyerahkan segala proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Pemerintah juga berharap agar perkara ini menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat termasuk kabinet merah putih.
Sebagai informasi, dalam kasus pemerasan tersebut KPK menemukan bahwa tarif sertifikasi K3 resmi sebesar Rp275.000 justru tidak sesuai. Fakta di lapangan menunjukkan pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta untuk penerbitan sertifikasi itu
Sumber: inews
Artikel Terkait
Prada Arif Tewas dengan 10 Luka Tusuk di Tangerang, Polisi Tangkap 4 Pelaku dalam 24 Jam
Hasto Kristiyanto Kritik Keras Pelibatan Babinsa Awasi Pajak: Bentuk Penyalahgunaan Kekuasaan Negara
Ahli Digital Forensik Ungkap Manipulasi Replikasi Data dalam Kasus Ijazah Jokowi
Gibran Duduk di Kursi Menteri Saat Sidang Kabinet: Isyarat Politik atau Sekadar Teknis?