MULTAQOMEDIA.COM - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mencopot Eddy Marwoto dari jabatan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora). Pencopotan ini dilakukan setelah Eddy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka.
Wali Kota Bandung memutuskan mencopot Eddy dan telah mendapat persetujuan Gubernur Jabar serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Status kepegawaiannya (Eddy Marwoto) sudah diberhentikan sementara. Saya sudah tanda tangan sejak ada penetapan (tersangka Eddy Marwoto),” ujar Farhan seusai pelantikan pejabat di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (25/8/2025).
Farhan menyebutkan, pemberhentian sementara Eddy Marwoto sebagai Kadispora telah disahkan sebelum 20 Agustus 2025. Pemkot Bandung kemudian menerima surat resmi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait status kepegawaian Eddy.
“Jadi diberhentikan sementara. Kalau ternyata di pengadilan nanti ada sesuatu, kan kita enggak pernah tahu,” katanya.
Sebagai pengganti, Farhan melantik Sigit Iskandar yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dispora, menjadi Kadispora Kota Bandung definitif.
Artikel Terkait
KPK Jamin Status Mahasiswa Unsoed Aman dan Kuliah Tetap Normal di Tengah Kasus Dugaan Pemerasan
Kronologi Lengkap Pencopotan dan Penangkapan Lodewyk Pusung: Fakta Telepon Teddy Indra Wijaya hingga Sidang Praperadilan BGN
Wafa Ahdina Mundur dari Unhan demi Pertahankan Hijab: Kisah Lengkap di Balik Keputusan Besar
KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Unsoed: Rektor dan Wakil Rektor Terjaring Dugaan Pemerasan Seleksi Mandiri