“Dispora ini salah satu OPD yang memiliki titipan anggaran tidak kecil. Apalagi punya aset banyak. Jadi ya pengelolaannya harus benar. Maka mulai sekarang, kepada kadis baru (Sigit Iskandar) saya tekankan adalah tata kelola atau good governance menjadi penekanan utama sampai Desember 2025 nanti,” kata Farhan.
Sigit dilantik bersama 89 pejabat lain dalam acara rotasi dan pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemkot Bandung.
Eddy Marwoto ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada 13 Juni 2025. Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Kwarcab Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020 senilai Rp6,5 miliar.
Selain Eddy, Kejati Jabar juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto (YI) dan mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Deni Nurhadiana Hadimin (DNH).
Mereka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan, antara lain untuk honor pengurus Pramuka dan laporan pertanggungjawaban fiktif. Akibatnya, negara dirugikan sekitar 20 persen dari total dana hibah Rp6,5 miliar.
Meski para tersangka, termasuk Eddy Marwoto, telah ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung, hingga kini berkas perkara kasus korupsi tersebut belum juga dinyatakan lengkap alias P-21
Sumber: inews
Artikel Terkait
Susno Duadji Pertanyakan Misi Rahasia Bandara Kertajati Jadi Pangkalan Militer AS
Reshuffle Kabinet 8 Juni 2026: Chatib Basri Siap Gantikan Purbaya Jadi Menteri Keuangan?
Bocah SD Tewas Bersimbah Luka di Sragen, Polisi Buru Pelaku Kekerasan
Islah Bahrawi Terima Pesan Teror dan Dibuntuti OTK, Rumah di Madura Didatangi Oknum TNI