MULTAQOMEDIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 8.400 jemaah haji menjadi korban imbas korupsi kuota haji di 2024. Padahal, mereka sudah antre lebih dari 14 tahun untuk berangkat.
"Ada 8.400 orang jemaah haji, yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024 menjadi tidak berangkat, akibat praktik tindak pidana korupsi ini," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dikutip Selasa (26/8/2025).
Asep menjelaskan, para jemaah seharusnya berangkat dengan kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Namun, pembagiannya tak dilakukan secara adil sesuai aturan di mana 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus.
"Harusnya hanya sekitar 1.600 yang mendapat kuota khusus, tapi ini kemudian 8.400-nya itu yang harusnya menjadi kuota reguler itu dipindahkan jadi kuota khusus," katanya.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi Asli: Analisis Forensik Ungkap Watermark UGM
Viral Video Vell TikTok 8 Menit: Fakta, Tato Sensitif & Bahaya Link Palsu
Penkopassus Bantah Isu Seskab Teddy Ditampar Pangkopassus: Klarifikasi Lengkap dan Kronologi Hoaks
Ade Armando & Abu Janda Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebab & Respons Mereka