Dia menyatakan kesiapannya menanggung semua konsekuensi. "Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya," kata Bripda MS.
Kronologi Kasus Penganiayaan di Tual
Kasus ini bermula saat patroli Brimob melakukan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Dari Kompleks Mangga Dua, Langgur, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual.
Saat berada di lokasi, Bripda MS turun untuk melakukan pengamanan. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun mengenai pelipis kanan korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan terluka parah.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.
Status dan Sanksi untuk Bripda MS
Akibat peristiwa ini, Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain proses hukum, ia juga telah dikenai sanksi disiplin berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Artikel Terkait
Oknum Pengaku Polisi Aniaya 3 Karyawan SPBU Cipinang: Kronologi & Laporan Polisi
Nizam (12) Tewas di Sukabumi: Ibu Kandung Gugat, Diduga KDRT dan Penganiayaan oleh Ayah
Korban Pengeroyokan di Sumbawa Jadi Tersangka: Kronologi Lengkap Kasus Rofinus Kaka
Serangan KKB di Tambang Emas Nabire Papua: 2 Tewas, 26 WN China Dievakuasi