Dia menyatakan kesiapannya menanggung semua konsekuensi. "Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya," kata Bripda MS.
Kronologi Kasus Penganiayaan di Tual
Kasus ini bermula saat patroli Brimob melakukan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026. Dari Kompleks Mangga Dua, Langgur, patroli bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual.
Saat berada di lokasi, Bripda MS turun untuk melakukan pengamanan. Tak lama kemudian, dua sepeda motor melaju kencang dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun mengenai pelipis kanan korban hingga menyebabkan korban terjatuh dan terluka parah.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun pada pukul 13.00 WIT dinyatakan meninggal dunia.
Status dan Sanksi untuk Bripda MS
Akibat peristiwa ini, Bripda MS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selain proses hukum, ia juga telah dikenai sanksi disiplin berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi Polri.
Artikel Terkait
Ledakan Rumah Mewah Grand Polonia Medan: Diduga Akibat Kebocoran Pipa Gas Bawah Tanah
Pemuda di Grobogan Rudapaksa Nenek 90 Tahun Saat Keluarga Pergi Takziah, Terancam 12 Tahun Penjara
ASN BPN Nias Tewas Lompat dari Lantai 12 Usai Diperas Wanita Pesanan MiChat
Remaja di Sampang Jadi Korban Pemerkosaan 27 Pria, 12 Tersangka Ditangkap