Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, telah mengonfirmasi perkembangan kasus ini. Anggota polisi yang terlibat telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil penelusuran sementara, pistol diduga tidak sengaja meletus saat IPTU N berusaha mengendalikan korban yang meronta saat ditangkap," jelas Kapolrestabes.
Keluarga korban mendesak agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas, mengungkap fakta sebenarnya di balik luka tembak dan lebam yang diderita anak mereka. Kasus ini kini terus dipantau perkembangan hukumnya oleh publik.
Artikel Terkait
IPW: Polisi Diadang Oknum TNI Saat Gerebek Gudang Timah Ilegal 28 Ton di Belitung Timur
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh: Massa Rusak Lambang Garuda dan Bendera Merah Putih di Pendopo Gubernur
Gempa NTT Magnitudo 7,7 Tewaskan 38 Orang: Evakuasi Korban Terjebak Reruntuhan Masih Berlangsung
Kericuhan Peringatan 21 Tahun Perdamaian Aceh di Baiturrahman: Massa Lempar Batu, Aparat Balas Gas Air Mata