"Kini 'kualat alam' terlihat nyata, orang yang mengucap kata buruk kini hidup dalam buruan hukum," ujar Rafik kepada wartawan, Selasa 2 September 2025.
Menurut Rafik, sumpah serapah masyarakat Minang bukan hanya sebatas kata. Dalam filosofi adat Minangkabau, siapa yang menghina martabat ranah dan pusaka akan menerima balasan dari alam dan sejarah.
"Hari ini kita menyaksikan sendiri, orang yang dulu menyebut Minang sebagai Dajjal kini ditetapkan DPO oleh Kejagung," tuturnya.
"Ini bukan sekadar urusan hukum, tapi juga pesan moral, jangan sembarangan merendahkan martabat suatu kaum," ungkapnya.
Kejagung menyatakan bahwa sejak 19 Agustus 2025, Riza Chalid resmi berstatus DPO karena mangkir lebih dari tiga kali panggilan.
Ia diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak melalui PT Orbit Terminal Merak, hingga menimbulkan kerugian negara fantastis
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi atau Rekonsiliasi Politik?
Blunder Restorative Justice Eggi-Damai: dr Tifa Sebut Langkah Itu Melemahkan Jokowi
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Syarat Jadi Deputi Gubernur BI Terpenuhi
Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi KPU