"Kini 'kualat alam' terlihat nyata, orang yang mengucap kata buruk kini hidup dalam buruan hukum," ujar Rafik kepada wartawan, Selasa 2 September 2025.
Menurut Rafik, sumpah serapah masyarakat Minang bukan hanya sebatas kata. Dalam filosofi adat Minangkabau, siapa yang menghina martabat ranah dan pusaka akan menerima balasan dari alam dan sejarah.
"Hari ini kita menyaksikan sendiri, orang yang dulu menyebut Minang sebagai Dajjal kini ditetapkan DPO oleh Kejagung," tuturnya.
"Ini bukan sekadar urusan hukum, tapi juga pesan moral, jangan sembarangan merendahkan martabat suatu kaum," ungkapnya.
Kejagung menyatakan bahwa sejak 19 Agustus 2025, Riza Chalid resmi berstatus DPO karena mangkir lebih dari tiga kali panggilan.
Ia diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola minyak melalui PT Orbit Terminal Merak, hingga menimbulkan kerugian negara fantastis
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia