MULTAQOMEDIA.COM -Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto minta Pemerintah kembali mengajukan draft RUU Perampasan Aset ke DPR sebagai respons permintaan masyarakat.
“Secara hukum draft RUU Perampasan Aset yang pernah diajukan pemerintah pada tahun 2023 tidak dapat diproses karena hingga periode DPR 2019-2024, RUU tersebut belum pernah dibahas dalam pembicaraan tingkat satu sehingga secara aturan tidak dapat dilimpahkan (carry-over) secara otomatis ke periode DPR 2024-2029,” kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 3 September 2025.
“Pemerintah harus menyikapi aspirasi publik yang berkembang secara nyata untuk menghadirkan instrumen hukum pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mengajukan kembali RUU Perampasan Aset ke DPR. Pemerintah harus membuat kebijakan konkret merespons aspirasi tersebut. Jangan sekedar basa-basi,” tambahnya menegaskan.
Informasi yang beredar, RUU Perampasan Aset sudah masuk agenda resmi program legislasi nasional (Prolegnas Prioritas 2025-2026). Oleh karena itu Anggota DPR Periode 2019-2024 ini berharap pemerintah segera menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan.
“Jangan sampai pembahasan RUU ini di DPR justru menyalahi aturan,” imbuh dia.
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara: Tak Menyesal Bantu Jokowi, Tegaskan Keputusan Masa Lalu Sesuai Konteks
Larangan Demo di Bundaran HI Menuai Kritik Tajam: LBH Jakarta Tegaskan Polisi Jangan Ngarang Soal Objek Vital Nasional
Peta Kekuatan Pilpres 2029: Siapa King Maker di Balik Layar Perebutan Kursi Presiden?
Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp2 Miliar, Pakar Hukum dan Ade Armando Buka Fakta Riwayat Pendidikan di Singapura-Australia