“Kejagung juga akan dinilai transparan atau tidak dalam menangani kasus tersebut,” pungkasnya.
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada Kamis 4 September 2025.
Nadiem menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan 2019-2022, terkait proyek laptop Chromebook.
"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejagung, Jakarta Selatan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung dijebloskan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Nurcahyo.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Lantik 12 Tenaga Ahli DPN, Termasuk Noe Letto dan Anak Hotman Paris
Kurnia Tri Royani Menangis Dikhianati Eggi Sudjana? Kronologi Lengkap Konflik Ijazah Jokowi
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis Bebas Setelah Restoratif Justice
Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Analisis Penyebab dan Kaitannya dengan Pengaruh Politik