MULTAQOMEDIA.COM -Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menyatakan sejauh ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengajukan pencekalan terhadap terdakwa yang juga Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina.
"Sejauh ini belum ada Aparat Penegak Hukum (APH) yang meminta pencekalan (Silfester Matutina)," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Jakarta, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 4 September 2025.
Oleh sebab itu, Imipas tidak bisa melakukan tracking terhadap seseorang yang bermasalah dengan hukum bila tidak ada permintaan dari aparat penegak hukum (APH).
“Tidak boleh saya track individu tanpa ada permintaan dari APH,” kata Agus.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan serius untuk mengejar dan mengeksekusi Silfester Matutina.
“Sudah, kami sudah minta sebenarnya (eksekusi Silfester),” kata Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Selasa 2 September 2025.
Artikel Terkait
Pertemuan Eggi Sudjana dan Damai Lubis dengan Jokowi: Diplomasi Tingkat Tinggi atau Rekonsiliasi Politik?
Blunder Restorative Justice Eggi-Damai: dr Tifa Sebut Langkah Itu Melemahkan Jokowi
Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra, Syarat Jadi Deputi Gubernur BI Terpenuhi
Partai Gerakan Rakyat Usung Anies Baswedan Capres 2029, Demokrat Soroti Verifikasi KPU