MULTAQOMEDIA.COM -Calon Hakim Agung Kamar Pidana Julius Panjaitan, menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 11 September 2025.
Dalam kesempatan itu, Julius dicecar pertanyaan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. Antara lain menyoal penerapan restorative justice.
"Pertanyaan Pak Benny, mana yang diutamakan, keadilan, kepastian atau kemanfaatan? Seperti yang sudah tadi bapak tegaskan sendiri, restorative justice itu lebih kepada kemanfaatan, karena dia memulihkan korban mendidik, memperbaiki pelaku, melindungi masyarakat, itu semuanya kemanfaatan," kata Julius.
Mendengar jawaban itu, Benny Harman merasa tak puas. Ia pun kembali melontarkan pertanyaan untuk Julius.
"Pak Julius, saya ingin tanya itu apakah Hakim Agung bisa menerapkan restorative justice? Seperti apa pak Julius nanti. Coba Pak Julius jelaskan kepada kami bagaimana menerapkan restorative justice ini," tanya Benny.
Artikel Terkait
Gus Yahya Tantang Rais Aam Makzulkan Dirinya di Muktamar PBNU
Roy Suryo Bersumpah: Demi Allah Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Tidak Ada
Prabowo Perintahkan Audit Empat RS Papua Usai Tragedi Ibu Hamil
Ahmad Ali Terang Benderang Lecehkan Megawati