MULTAQOMEDIA.COM -Calon Hakim Agung Kamar Pidana Julius Panjaitan, menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis 11 September 2025.
Dalam kesempatan itu, Julius dicecar pertanyaan oleh anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman. Antara lain menyoal penerapan restorative justice.
"Pertanyaan Pak Benny, mana yang diutamakan, keadilan, kepastian atau kemanfaatan? Seperti yang sudah tadi bapak tegaskan sendiri, restorative justice itu lebih kepada kemanfaatan, karena dia memulihkan korban mendidik, memperbaiki pelaku, melindungi masyarakat, itu semuanya kemanfaatan," kata Julius.
Mendengar jawaban itu, Benny Harman merasa tak puas. Ia pun kembali melontarkan pertanyaan untuk Julius.
"Pak Julius, saya ingin tanya itu apakah Hakim Agung bisa menerapkan restorative justice? Seperti apa pak Julius nanti. Coba Pak Julius jelaskan kepada kami bagaimana menerapkan restorative justice ini," tanya Benny.
Artikel Terkait
IPW Kritik Keras Febrie Belum Ditahan, Desak Prabowo Copot Jaksa Agung ST Burhanuddin
Perubahan Posisi Duduk Gibran di Sidang Kabinet: Ini Penjelasan Mensesneg
Prabowo Syok Temukan Kerusakan Indonesia Stadium Akibat Salah Urus, Dana Rp Ribuan Triliun Raib
Sidang Etik 6 Pimpinan KPU RI: Pelanggaran Administrasi Dokumen Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019