KMHDI merupakan salah satu organisasi yang melaporkan Rahayu Saraswati bersama enam anggota dewan lainnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etika karena dinilai tidak menunjukkan empati pada kondisi ekonomi rakyat.
Mereka yang dilaporkan ke MKD yaitu Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Deddy Sitorus, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Wayan mengatakan, keputusan Saraswati mengundurkan diri jauh lebih terhormat dan jelas dalam konteks hukum, daripada status nonaktif yang dasarnya tidak ada dalam UU MD3.
“Status nonaktif itu tidak dikenal dalam UU MD3. Artinya, publik berhak menilai bahwa langkah seperti itu hanyalah bentuk pengelabuan,” pungkas Wayan
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PKS Tolak Kenaikan Harga BBM Subsidi 2026: Solusi Alternatif & Dampak ke APBN
Syahganda Nainggolan Sebut Hanya Soekarno dan Prabowo Presiden Ideologis, Ini Alasannya
Buni Yani Kritik KPK: Fokus ke Kasus Fadia Arafiq, Abaikan Dugaan ke Keluarga Jokowi?
Jokowi dan Langkah Politik Menuju 2029: Analisis Pakar Soal Pengaruh dan Dukungan ke PSI